Dituduh Kelola Situs Porno, Programmer Divonis Mati di Iran


Teheran - Seorang programmer komputer harus bersiap-siap untuk dieksekusi mati kapan saja mulai sekarang. Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) Iran menjatuhkan kembali vonis mati terhadap Saeed Malekpour, pria Iran yang tinggal di Kanada itu.

Pria berumur 36 tahun itu divonis mati atas dakwaan mengelola situs porno. Vonis tersebut kabarnya sempat dicabut pada Juni 2011 lalu. Namun menurut Shadi Sadr, seorang pengacara yang menangani kasus ini, MA kembali menjatuhkan vonis mati tersebut. Sadr menyampaikan hal itu mengutip perkataan saudara perempuan Malekpour.

"Saya bicara dengan saudara perempuannya dua hari lalu dan dia mengatakan pada saya bahwa menurut salah satu kantor cabang MA, hukuman mati itu terkonfirmasi. Hukuman itu bisa dilaksanakan kapan saja sejak saat ini," kata Sadr seperti dilansir AFP, Jumat (20/1/2012).

Malekpour divonis mati pada Desember 2010 lalu setelah dinyatakan bersalah atas "merancang dan memoderasi situs berkonten dewasa, hasutan terhadap rezim dan menghina kesucian Islam," demikian menurut para pendukung Malekpour.

Pemerintah Kanada telah memprotes vonis mati tersebut. MA Iran kemudian dikabarkan mencabut vonis mati itu pada Juni 2011.

Menurut para pendukung Malekpour, pria itu mengembangkan program yang memungkinkan foto-foto diposting ke Internet, yang kemudia telah digunakan tanpa izinnya untuk membuat situs porno. Pria itu telah menetap di Kanada sejak tahun 2004. Dia ditangkap di Iran pada 2008 lalu saat mengunjungi ayahnya yang sekarat.

Pemerintah Kanada dan organisasi-organisasi HAM termasuk Amnesty International pun kembali menyerukan pembebasan segera Malekpour.


( nrl / fyk )
Diposting oleh — Minggu, 22 Januari 2012

There are currently no comments for "Dituduh Kelola Situs Porno, Programmer Divonis Mati di Iran"

Add your Comment :

./My Pathner

Popular Games

free counters

Label 1

Anda Bisa Kirim Sms Dari Sini

Chat book

Fullkodok mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin | Yang Saat ini lagi Online :
Follow